mahkamah-agung-tetapkan-argo-dinar-darmono-sebagai-pemilik-sah-akun-lambe-turah

davidbellaircapecoral – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa kepemilikan akun Instagram populer, Lambe Turah. Dalam putusan yang diumumkan hari ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Argo Dinar Darmono adalah pemilik sah akun tersebut, bukan Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.

Sengketa kepemilikan akun Lambe Turah bermula pada tahun 2020 ketika Nanda Persada mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah akun tersebut. Nanda Persada menyatakan bahwa dirinya telah membeli akun tersebut dari Argo Dinar Darmono pada tahun 2018. Namun, Argo Dinar Darmono membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa dirinya masih pemilik sah akun Lambe Turah.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus ini akhirnya medusa88 link alternatif sampai di Mahkamah Agung. Dalam persidangan, kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung klaim mereka masing-masing. Argo Dinar Darmono mengajukan bukti kepemilikan akun, sementara Nanda Persada mengajukan bukti transaksi pembelian akun.

Setelah memeriksa semua bukti yang diajukan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Argo Dinar Darmono adalah pemilik sah akun Lambe Turah. Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang lebih kuat yang diajukan oleh Argo Dinar Darmono, termasuk bukti kepemilikan akun yang sah dan sah secara hukum.

mahkamah-agung-tetapkan-argo-dinar-darmono-sebagai-pemilik-sah-akun-lambe-turah

Argo Dinar Darmono menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Dalam keterangan persnya, Argo Dinar Darmono mengucapkan terima kasih kepada tim hukum yang telah bekerja keras dalam kasus ini. “Saya sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung ini. Saya berharap kasus ini dapat segera selesai dan kita bisa kembali fokus pada konten yang positif di akun Lambe Turah,” ujarnya.

Sementara itu, Nanda Persada menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. “Saya sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, saya menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kepemilikan akun Lambe Turah. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan putusan ini, Argo Dinar Darmono resmi kembali sebagai pemilik sah akun Lambe Turah. Akun yang memiliki jutaan pengikut ini dikenal karena konten-konten hiburan dan berita terkini yang sering kali menjadi viral. Dengan kepemilikan yang telah jelas, diharapkan akun Lambe Turah dapat terus memberikan konten yang positif dan menghibur bagi pengikutnya.

By admin